Pileg 2024
Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka, KPU Sulteng Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye
Peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan Dana Kampanye dikenakan sanksi pembatalan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024.
Bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 berlansung di Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (16/11/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menyebutkan, peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan Dana Kampanye dikenakan sanksi pembatalan.
Baca juga: KPU Sulteng Imbau Caleg Lengkapi Surat Keterangan Pemberhentian Hingga 3 Desember 2023
"Apabila perserta pemilu yang hari ini DPD tidak menyampaikan laporan keuangan kampanye maka dikenakan sanksi pembatalan. Apabila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye maka yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," jelas Christian Adiputra Oruwo.
Christian Adiputra Oruwo menambahkan, Dana Kampanye dapat dilaporkan lewat Aplikasi Sikadeka.
"Aplikasi Sikadeka dibuat KPU untuk mempermudah pelaporan mengenai Dana Kampanye para perserta," ujarnya.
(*)
Daftar Caleg Terpilih DPRD Banggai Kepulauan Sulteng di Pileg 2024 Sebelum Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
8 Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 4 |
![]() |
---|
5 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 3 |
![]() |
---|
7 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 1 |
![]() |
---|
4 Caleg Terpilih di Dapil 2 Kota Palu Periode 2024-2029, Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.