Pileg 2024

Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka, KPU Sulteng Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

Peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan Dana Kampanye dikenakan sanksi pembatalan. 

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 berlansung di Kantor KPU Sulteng,  Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (16/11/2023). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menyebutkan, peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan Dana Kampanye dikenakan sanksi pembatalan. 

Baca juga: KPU Sulteng Imbau Caleg Lengkapi Surat Keterangan Pemberhentian Hingga 3 Desember 2023

"Apabila perserta pemilu yang hari ini DPD tidak menyampaikan laporan keuangan kampanye maka dikenakan sanksi pembatalan. Apabila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye maka yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," jelas Christian Adiputra Oruwo.

Christian Adiputra Oruwo menambahkan, Dana Kampanye dapat dilaporkan lewat Aplikasi Sikadeka.

"Aplikasi Sikadeka dibuat KPU untuk mempermudah pelaporan mengenai Dana Kampanye para perserta," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved