Sulteng Hari Ini

Digeruduk Pendemo Soal Dana CSR ke Kejati, Manajemen Bank Sulteng Enggan Berkomentar

Manajemen Bank Sulteng belum bersedia memberi keterangan terkait masalah itu dengan alasan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Polemik perihal aliran dana CSR Bank Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah disuarakan Front Advokat Rakyat Pasigala (FARP) dan dan Forum Penyintas Layana (FPL). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polemik perihal aliran dana CSR Bank Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah disuarakan Front Advokat Rakyat Pasigala (FARP) dan dan Forum Penyintas Layana (FPL).

Front Advokat Rakyat Pasigala menggelar aksi di depan Kejati Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/11/2023).

Massa kedua lembaga itu mengawali aksinya di depan kantor Kejati Sulteng lalu dilanjutkan menuju Bank Sulteng. 

Manajemen Bank Sulteng belum bersedia memberi keterangan terkait masalah itu dengan alasan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. 

Diketahui aksi demo yang dilakukan oleh pihak FARP dan FPL ini terkait dugaan penggunaan dana CSR Bank Sulteng Senilai Rp 1,4 milliar yang diterima Kejati Sulteng.

Baca juga: DSLNG Terima Penghargaan Top CSR Awards 2022

Padahal kejaksaan sebagai kelembagaan jelas dan tegas dalam KUHAP serta UU Kejaksaan tidak boleh menerima CSR.

Diketahui, ada lima pilar yang mencakup kegiatan CSR, yaitu Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.

Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan, perbaikan tata kelola perusahaan yang baik dan Pelestarian lingkungan.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved