Sulteng Hari Ini

Baru Jadi Plt Kadis ESDM, Sultanisah Tegur 185 Perusahaan Tambang Galian C di Sulteng

Teguran itu disebabkan karena belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Belum genap sepekan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah langsung mengambil langkah tegas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Belum genap sepekan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah langsung mengambil langkah tegas.

Sebanyak 185 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Sulawesi Tengah resmi dijatuhi sanksi administratif berupa teguran.

Teguran itu disebabkan karena belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif.

“Dari 185 itu, secara regulasi mereka belum mengantongi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), artinya belum beroperasi,” ujar Sultanisah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Sultanisah, teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian ESDM terkait Rencana Pascatambang (RPT), sekaligus bagian dari upaya penegakan aturan pasca-evaluasi audit BPK.

Baca juga: Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Tempati Peringkat 17 Nasional

“Kalau kami tidak menyusul dengan surat teguran itu, kami dianggap salah oleh BPK. Ketika mendapat perintah penempatan, dalam 30 hari harus dilimpahkan ke pusat,” jelasnya.

Dari total 310 perusahaan galian C yang terdaftar di Sulteng, 185 perusahaan di antaranya masuk dalam daftar teguran.

Surat teguran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM sebelumnya, Ajenkris, pada 17 Oktober 2025, sebelum ia purna tugas pada akhir bulan itu.

Surat tersebut memberikan waktu 30 hari bagi perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen.

Diantaranya termasuk penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) serta memperoleh persetujuan RKAB.

Jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak menindaklanjuti, maka sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga: Antusiasme Mahasiswa Meningkat, Pendaftar Beasiswa Morowali 2025 Tembus 5.000 Orang

“Kenapa sampai 185 perusahaan? Karena karakternya beda-beda. Ada yang sudah punya KTT (Kepala Teknik Tambang) tapi belum punya MODI (Minerba One Data Indonesia), atau sebaliknya,” ujar Sultanisah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved