ASN Jual BPKB Randis
2 Oknum ASN Curi Randis, Legislator Gerindra Donggala Minta Pemkab Perketat Pengawasan Internal
Legislator Gerindra Donggala itu menilai, adanya kasus itu merupakan bentuk keteledoran dari penanggung jawab.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Anggota DPRD Donggala Datu Wajar Lamarauna menyesalkan adanya oknum ASN yang terlibat dalam kasus penjualan BPKB Kendaraan Dinas pemerintah kabupaten.
Legislator Gerindra Donggala itu menilai, adanya kasus itu merupakan bentuk keteledoran dari penanggung jawab.
"Kita sesalkan yang menimpa bidang aset dan ini sebagai bentuk keteledoran penanggung jawab," kata Datu Wajar Lamarauna kepada TribunPalu.com, Selasa (21/11/2023).
Dia mendorong pemerintah daerah untuk membenahi pengawasan dan penyimpanan aset milik pemerintah daerah.
"Dorongan dari kawan-kawan DPRD Donggala agar eksekutif segera membenahi sisi pengawasannya, sisi penyimpanan surat-surat kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat, termasuk aset lainnya, berupa sertifikat dan pendataan yang kuat terhadap aset. Jika itu dilakukan pihak eksekutif sebaik mungkin, maka tidak terulang lagi kasus serupa," jelas Legislator Gerindra Donggala itu.
Baca juga: 36 BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Donggala Dijual Oknum ASN untuk Beli Sabu
Ia mengingatkan Pemkab Donggala memperkuat pengawasan internal
"Tentu harus ada pengawasan yang kuat di internal Pemkab," tutur Datu Wajar Lamarauna.
Dia juga meminta pemerintah menjaga prestasi dalam hal pengelolaan aset yang diberikan BPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Donggala berhasil menjual 36 Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan Dinas selama beraksi.
Oknum ASN Pemkab Donggala yang terseret dalam kasus itu berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
edua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.
Dalam laporannya, Fajria menyebut bahwa banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.
Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.(TribunBreakingNews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.