Kabar Seleb
Adik Pasha Ungu Bebas Bersyarat dari Lapas Kota Palu
Pembebasan bersyarat kepada Iyunan Helmi Said itu tertuang dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI bernomor: PAS-1614.PK.05.09 tahun 2023.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Iyunan Helmi Said bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu.
Kepala Lapas Kelas II A Palu Gunawan mengatakan, pembebasan bersyarat kepada Iyunan Helmi Said itu tertuang dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI bernomor: PAS-1614.PK.05.09 tahun 2023.
Menurut Gunawan, adik Pasha Ungu itu telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Selain Helmi, ada 10 orang napi narkoba yang ikut bebas bersyarat di antaranya adalah rekannya yang saat itu ikut ditangkap.
"Bebas bersyarat dia tanggal 16 November kemarin, dapat hak integrasi karena berkelakuan baik setelah menjalani 9 bulan dari hukuman murninya," ucapnya saat ditemui TribunPalu diruang kerjanya, Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Posting Foto Bareng Anak di Madrid, Politisi Nasdem Ahmad M Ali: Faiz Mau Maju Jadi Gubernur
Gunawan menambahkan, harusnya adik mantan Wakil Wali Kota Palu bersama rekan-rekannya itu bebas bersyarat pada Agustus 2023.
Karena tidak mampu membayar denda, akhirnya harus menjalani subsidernya selama 3 bulan.
"Jadi tidak serta-merta kita keluarkan sembarangan," ujarnya.
Diketahui, Iyunan Helmi Said bersama rekan-rekannya ditangkap di homestay Kota Palu, Jl I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Oktober 2020 atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu memvonis Helmi selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara 6 bulan.
Atas putusan itu, Helmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan dengan putusan penjara 7 tahun dengan denda yang sama.
Kemudian, dia kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.(*)
Bukan Bangkrut, Ternyata Ini Alasan Baim Wong Jarang Muncul di TV dan YouTube |
![]() |
---|
Belum 40 Hari Meninggal, Suami Mpok Alpa Urus Perwalian Anak, Keluarga: Ada Niat Lain? |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tersenyum, Saksi Ungkap Harga Produk Skincare Berbeda dengan BAP Reza Gladys |
![]() |
---|
Irwansyah Curhat Zaskia Sungkar Makin Manja Setelah Hamil Anak Kedua, Akui Kesebarannya Diuji |
![]() |
---|
Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.