DPRD Sigi

Pemkab Komentari Ranperda Inisiatif DPRD Sigi, Apresiasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik itu pun memberikan beberapa pertanyaan kepada DPRD Sigi terkait Ranperda tentang Kemudahan Pemberdayaan Koperasi

SALAM/TRIBUNPALU.COM
Paripurna di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan pendapat Bupati Sigi atas Dua buah Ranperda Inisiatif DPRD Sigi.

Pendapat Bupati Sigi itu dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum & Politik Tony W Ponulele di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Dua Ranperda itu antara lain Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro serta Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertaniana Pangan Berkelanjutan.

Tony W Ponulele mengatakan kedua Ranperda tersebut merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Sigi yang telah masuk dalam Daftar Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2023.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik itu pun memberikan beberapa pertanyaan kepada DPRD Sigi terkait Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kata Tony, Dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang menjadi acuan perda ini menyebutkan sektor koperasi menjadi salah salah satu fokus sehingga dalam hal ini tentu saja sektor koperasi menjadi fokus utama dalam ranperda ini nantinya.

Baca juga: DPRD Sigi Paparkan 2 Ranperda Inisiatif, Termasuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Saat ini pembahasan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 sedang dilakukan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah UU Perkoperasian nantinya tidak terjadi Overlapping kewenangan antara UU Perkoperasian yang baru dengan Perda ini.

"Dalam penerapan ekonomi hijau dan berkelanjutan yang saat ini digalakkan Pemkab Sigi, Apakah perda ini juga mengatur pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro berbasis berkelanjutan dan ramah lingkungan," ujar Tony, Minggu (26/11/2023).

Selanjutnya, Pemkab Sigi juga mempertanyakan soal pengembangan koperasi dan usaha mikro yang dibutuhkan komitmen dan kerjasama semua stakeholder di Kabupaten Sigi.

"Bagaimana komitmen dan peran lembaga legislatif dalam penerapan Perda Ini kedepannya," sebut Tony W Ponulele.

Baca juga: Ruang Terbuka Hijau, Gedung Milik Pemerintah dan Papan Reklame Tak Diperbolehkan Pasang APK di Sigi

Ia pun mempertanyakan posisi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) Kabupaten Sigi jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

"Bagaimana Perda ini nantinya mengatur dan memposisikan Dekopin Daerah Kabupaten Sigi," katanya.

Sementara itu untuk Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemkab Sigi melalui perangkat daerah siap memfasilitasi terkait data dan informasi yang dibutuhkan.

"Pemerintah menaymbut baik dan mengapresiasi diajukannya Ranperda itu karena Perda nomor 8 tahun 2018 belum dilakukan secara detail dan masih terbatas pada penetapan menurut kecamatan," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved