DPRD Sigi

DPRD Sigi Paparkan 2 Ranperda Inisiatif, Termasuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Endang Herdianti mengatakan, DPRD Sigi mengajukan dua Ranperda dalam rapat itu.

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Paripurna di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi bersama pemerintah kabupaten rapat bahas Ranperda Inisiatif.

Kemudian dilanjutkan dengan Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga Ranperda Kabupaten Sigi.

Paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023)

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh.

Sementara dari Pemda Sigi diwakili Sekretaris Kabupaten Sigi Nuim Hayat.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi di Touna, Bawaslu Sulteng: Ada Rekomendasi dari KASN

Endang Herdianti mengatakan, DPRD Sigi mengajukan dua Ranperda dalam rapat itu.

Yaitu Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kedua Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kata Endang, kedua Ranperda tersebut sudah melalui kajian Bbapemperda bersama tim ahli DPRD serta tim akademisi Universitas Tadulako, pengharmonisasian dan pembulatan serta pemantapan konsepsi Kemenkumham Sulteng.

"Jadi berdasarkan prosedur pembentukan peraturan daerah maka ranperda yang diajukan kali ini sudah melalui FGD sebagai bahan dari pembobotan muatan ranperda serta uji publik dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi," kata Endang Herdianti.

Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja.

Selain itu berperan juga dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

"Kabupaten Sigi saat ini telah tumbuh dan berkembang koperasi dan usaha mikro, tumbuh kembang koperasi dan usaha mikro dimaksud merupakan solusi adanya keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat," jelas Endang.

Baca juga: Bank Indonesia Sulteng Adakan Temu Responden 2023, Ini Tujuannya

Kata Endang, Ranperda pertama mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan; penyelenggaraan inkubasi.

" Adapun Ranperda kedua yang paling mendasar. Karena terkait penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan," ucap Endang.(*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved