DPRD Sigi
DPRD Sigi Paparkan 2 Ranperda Inisiatif, Termasuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Endang Herdianti mengatakan, DPRD Sigi mengajukan dua Ranperda dalam rapat itu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi bersama pemerintah kabupaten rapat bahas Ranperda Inisiatif.
Kemudian dilanjutkan dengan Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga Ranperda Kabupaten Sigi.
Paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023)
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh.
Sementara dari Pemda Sigi diwakili Sekretaris Kabupaten Sigi Nuim Hayat.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi di Touna, Bawaslu Sulteng: Ada Rekomendasi dari KASN
Endang Herdianti mengatakan, DPRD Sigi mengajukan dua Ranperda dalam rapat itu.
Yaitu Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kedua Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kata Endang, kedua Ranperda tersebut sudah melalui kajian Bbapemperda bersama tim ahli DPRD serta tim akademisi Universitas Tadulako, pengharmonisasian dan pembulatan serta pemantapan konsepsi Kemenkumham Sulteng.
"Jadi berdasarkan prosedur pembentukan peraturan daerah maka ranperda yang diajukan kali ini sudah melalui FGD sebagai bahan dari pembobotan muatan ranperda serta uji publik dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi," kata Endang Herdianti.
Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja.
Selain itu berperan juga dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.
"Kabupaten Sigi saat ini telah tumbuh dan berkembang koperasi dan usaha mikro, tumbuh kembang koperasi dan usaha mikro dimaksud merupakan solusi adanya keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat," jelas Endang.
Baca juga: Bank Indonesia Sulteng Adakan Temu Responden 2023, Ini Tujuannya
Kata Endang, Ranperda pertama mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan; penyelenggaraan inkubasi.
" Adapun Ranperda kedua yang paling mendasar. Karena terkait penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan," ucap Endang.(*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.