DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Tetapkan APBD 2024 Rp 5,49 Trilliun, Total Pendapatan Rp 4,94 Triliun

Ronald Gulla ditunjuk sebagai juru bicara melaporkan hasil pembahasannya bersama badan anggaran yang digunakan sebagai bahan pertimbangan

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
DPRD Sulawesi Tengah menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Zulfadli. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulawesi Tengah menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD 2024.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi Sekprov Novalia Wiswadewa mempersilakan Juru Bicara yang telah ditunjuk Badan Anggaran untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait APBD 2024.

Ronald Gulla ditunjuk sebagai juru bicara melaporkan hasil pembahasannya bersama badan anggaran yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pada rapat paripurna tersebut. 

"Berikut ini saya sampaikan komposisi anggaran yang telah dibahas dan ditetapkan dalam APBD 2024, yang pertama PAD senilai Rp 2,8 triliun, pendapatan transfer Rp 2,92 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 2,57 miliar, total pendapatan Rp 4,94 triliun, lalu penerimaan pembiayaan Rp 551 miliar dengan total belanja senilai Rp 5,49 triliun," Jelas Ronald. 

Baca juga: DPRD Sulteng Hadiri Penutupan Kejuaraan Nasional Pencak Silat Antarpelajar di GBK Palu

Selanjutnya ketua Rapat membentuk panitia khusus yang beranggotakan dari unsur-unsur fraksi guna merumuskan dan menuangkan dalam keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tengah tentang APBD 2024.

Ada 14 anggota dewan berasal dari berbagai fraksi yang ditunjuk untuk merumuskan dan mengambil keputusan terkait RAPBD yang telah dilaporkan sebelumnya. 

Setelah itu ketua rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan terkait RAPBD telah disetujui menjadi peraturan daerah, para anggota dewan selaku pansus yang bertugas menyetujui RAPBD tersebut menjadi Perda. 

Persetujuan tersebut diambil usai penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD 2024, pada masa persidangan 1 tahun ke 5 pada rapat ke 4.

Setelah mengambil persetujuan dari semua pihak yang berwenang, maka dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Sulteng

Keputusan itu akan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapat pengesahan selambat - lambatnya tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved