Kantor Imigrasi Palu
Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Palu Periksa Dokumen Keimigrasian Perpanjangan ITK WNA Italia
Kantor Imigrasi Palu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing asal Italia, K
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Palu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing asal Italia, Kamis (30/11/2023).
Warga negara asing Italia tersebut mengajukan izin tinggal di alamat Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kamis siang, Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Cardtar Ronald bersama tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) Sigi Biromaru.
Baca juga: Imigrasi Palu Tingkatkan Sinergitas dengan Kesbangpol Parigi Moutong
Dokumen yang diperiksa adalah persyaratan keimigrasian berupa buku nikah yang dilampirkan sebagai syarat perpanjangan ITK dengan tujuan penyatuan keluarga.
"Dokumen tersebut perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terkait kebenaran datanya," ujar Cardtar.
Dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, dianggap perlu dilakukan verifikasi dokumen secara langsung. (*)
Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakal Sediakan Layanan Penerbitan E-Paspor |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi: Jumlah Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024 |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Pelaku Kejahatan Berat Asal Taiwan |
![]() |
---|
Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Sudah Beroperasi dengan Baik |
![]() |
---|
Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.