Kantor Imigrasi Palu

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Palu Periksa Dokumen Keimigrasian Perpanjangan ITK WNA Italia

Kantor Imigrasi Palu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing asal Italia, K

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Palu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing asal Italia di KUA Sigi Biromaru, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Palu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing asal Italia, Kamis (30/11/2023).

Warga negara asing Italia tersebut mengajukan izin tinggal di alamat Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kamis siang, Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Cardtar Ronald bersama tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) Sigi Biromaru.

Baca juga: Imigrasi Palu Tingkatkan Sinergitas dengan Kesbangpol Parigi Moutong

Dokumen yang diperiksa adalah persyaratan keimigrasian berupa buku nikah yang dilampirkan sebagai syarat perpanjangan ITK dengan tujuan penyatuan keluarga.

"Dokumen tersebut perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terkait kebenaran datanya," ujar Cardtar.

Dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, dianggap perlu dilakukan verifikasi dokumen secara langsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved