Nasdem Copot Anggota Dewan

BREAKING NEWS: Nasdem Berhentikan Imran Latjedi dari Anggota DPRD Sigi

Dewan Pimpinan Pusat alias DPP Partai Nasdem mengusulkan pemberhentian Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024.

|
Handover
Dewan Pimpinan Pusat alias DPP Partai Nasdem mengusulkan pemberhentian Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Pusat alias DPP Partai Nasdem mengusulkan pemberhentian Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan DPP Partai Nasdem nomor 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023 tentang Pergantian Antarwaktu Imran sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem

Dalam keputusan itu menyebutkan bahwa Imran telah melakukan tindakan indisipliner dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai Anggota Partai Nasdem.

Baca juga: Termasuk Torki Ibrahim Turra, Nasdem Sulteng Ganti 5 Anggota Dewan Periode 2019-2023

"Keputusan tersebut mengusulkan Penggantian Antarwaktu Saudara Imran Latjedi karena telah melakukan pelanggaran terhadap perintah Partai Nasdem," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menandatangani keputusan tersebut. 

Selanjutnya Partai Nasdem mengusulkan Penggantian Antarwaktu dari Imran Latjedi adalah Nius Paruki.

"Menetapkan Nius Paruki pengganti Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Nasdem, " jelas Surya Paloh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved