Nasdem Copot Anggota Dewan
BREAKING NEWS: Nasdem Berhentikan Imran Latjedi dari Anggota DPRD Sigi
Dewan Pimpinan Pusat alias DPP Partai Nasdem mengusulkan pemberhentian Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Pusat alias DPP Partai Nasdem mengusulkan pemberhentian Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan DPP Partai Nasdem nomor 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023 tentang Pergantian Antarwaktu Imran sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem.
Dalam keputusan itu menyebutkan bahwa Imran telah melakukan tindakan indisipliner dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai Anggota Partai Nasdem.
Baca juga: Termasuk Torki Ibrahim Turra, Nasdem Sulteng Ganti 5 Anggota Dewan Periode 2019-2023
"Keputusan tersebut mengusulkan Penggantian Antarwaktu Saudara Imran Latjedi karena telah melakukan pelanggaran terhadap perintah Partai Nasdem," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menandatangani keputusan tersebut.
Selanjutnya Partai Nasdem mengusulkan Penggantian Antarwaktu dari Imran Latjedi adalah Nius Paruki.
"Menetapkan Nius Paruki pengganti Imran Latjedi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Nasdem, " jelas Surya Paloh.(*)
Legislator Nasdem Sigi Gugat Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Pekan Depan Agenda Replik dan Duplik |
![]() |
---|
Legislator Nasdem Sigi Imran Gugat Surya Paloh di PN Donggala, Jawaban Tergugat Secara e-Litigasi |
![]() |
---|
Imran Latjedi Gugat Ketum Partai Nasdem di PN Donggala, Absen di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Partai Nasdem Angkat Bicara Soal PAW 2 Anggota DPRD Sigi |
![]() |
---|
Nasdem Usul Pemberhentian Imran Latjedi di DPRD Sigi, Peraih Suara Keempat Jadi Penggantinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.