Nasdem Copot Anggota Dewan

Imran Latjedi Gugat Ketum Partai Nasdem di PN Donggala, Absen di Sidang Perdana

Penggugat Imran Latjedi anggota DPRD Sigi mengajukan gugatan terhadap Surya Paloh

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Donggala menjadwalkan kembali persidangan soal gugatan terhadap Ketua Umum Partai Politik Nasdem Surya Paloh oleh Anggota DPRD Sigi Imran Latjedi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pengadilan Negeri Donggala menjadwalkan kembali persidangan soal gugatan terhadap Ketua Umum Partai Politik Nasdem Surya Paloh oleh Anggota DPRD Sigi Imran Latjedi.

Pengadilan Negeri Donggala berlokasi di Vatu Bala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Juru Bicara PN Donggala Armawan mengatakan, pihaknya Senin, 18 Desember 2023, telah menerima pendaftaran perkara perdata khusus-Parpol yang diregister dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl.

Kata Armawan, dalam perkara tersebut duduk sebagai penggugat Imran Latjedi anggota DPRD Sigi, dan mengajukan gugatan terhadap Surya Paloh, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem sebagai Tergugat I dan Hermawi F Taslim Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem sebagai Tergugat II.

"Pada persidangan pertama hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Penggugat tidak hadir karena alasan sakit, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir serta tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir," ujar Jubir PN Donggala Armawan kepada TribunPalu.com, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Nasdem Usul Pemberhentian Imran Latjedi di DPRD Sigi, Peraih Suara Keempat Jadi Penggantinya

Akibat tidak hadirnya penggugat dan tergugat sehingga Pengadilan Negeri Donggala berencana akan memanggil kembali yang bersangkutan pada 9 Januari 2024.

"Oleh karena para pihak tidak hadir pada persidangan pertama, selanjutnya sesuai tertib hukum acara perdata, para pihak akan dipanggil kembali untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Donggala," jelas Armawan.

Diketahui gugatan Nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Donggala berkaitan dengan Pergantian Antarwaktu Imransebagai anggota DPRD Sigi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved