Nasdem Copot Anggota Dewan
Legislator Nasdem Sigi Imran Gugat Surya Paloh di PN Donggala, Jawaban Tergugat Secara e-Litigasi
Dalam sidang itu, hadir penggugat dan para tergugat diwakili kuasanya masing-masing.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pengadilan Negeri Donggala melanjutkan sidang kedua gugatan Anggota DPRD Sigi Imran Latjedi kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim.
Sidang perkara nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl itu berlangsung di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara PN Donggala Armawan mengatakan, agenda sidang kedua adalah Pembacaan Gugatan Penggugat.
"Parpol ternyata sudah sidang kemarin, 9 Januari dengan agenda pembacaan gugatan," kata Armawan kepada TribunPalu.com, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Imran Latjedi Gugat Ketum Partai Nasdem di PN Donggala, Absen di Sidang Perdana
Ia menyebutkan, hadir dalam sidang itu penggugat dan para tergugat diwakili kuasanya masing-masing.
"Penggugat Prinsipal hadir dan para tergugat hadir kuasanya," kata Armawan.
Kata Armawan, agenda selanjutnya dijadwalkan 11 Januari 2024.
"Selanjutnya untuk Jawaban para tergugat, diagendakan Kamis 11 Januari 2024, secara Persidangan secara Elektronik atau e-litigasi melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Diketahui gugatan Nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl berkaitan dengan Pergantian Antarwaktu Imran Latjedi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023.(*)
Pengadilan Negeri Donggala
DPRD Sigi
Imran Latjedi
Surya Paloh
Partai Nasdem
Kabupaten Donggala
Pergantian Antarwaktu
Legislator Nasdem Sigi Gugat Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Pekan Depan Agenda Replik dan Duplik |
![]() |
---|
Imran Latjedi Gugat Ketum Partai Nasdem di PN Donggala, Absen di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Partai Nasdem Angkat Bicara Soal PAW 2 Anggota DPRD Sigi |
![]() |
---|
Nasdem Usul Pemberhentian Imran Latjedi di DPRD Sigi, Peraih Suara Keempat Jadi Penggantinya |
![]() |
---|
Sosok Imran Latjedi, Politisi Nasdem yang Dicopot Sebagai Anggota DPRD Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.