Nasdem Copot Anggota Dewan

Legislator Nasdem Sigi Imran Gugat Surya Paloh di PN Donggala, Jawaban Tergugat Secara e-Litigasi

Dalam sidang itu, hadir penggugat dan para tergugat diwakili kuasanya masing-masing. 

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Donggala melanjutkan sidang kedua gugatan Anggota DPRD Sigi Imran Latjedi kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pengadilan Negeri Donggala melanjutkan sidang kedua gugatan Anggota DPRD Sigi Imran Latjedi kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim.

Sidang perkara nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl itu berlangsung di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Juru Bicara PN Donggala Armawan mengatakan, agenda sidang kedua adalah Pembacaan Gugatan Penggugat. 

"Parpol ternyata sudah sidang kemarin, 9 Januari dengan agenda pembacaan gugatan," kata Armawan kepada TribunPalu.com, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Imran Latjedi Gugat Ketum Partai Nasdem di PN Donggala, Absen di Sidang Perdana

Ia menyebutkan, hadir dalam sidang itu penggugat dan para tergugat diwakili kuasanya masing-masing. 

"Penggugat Prinsipal hadir dan para tergugat hadir kuasanya," kata Armawan.

Kata Armawan, agenda selanjutnya dijadwalkan 11 Januari 2024.

"Selanjutnya untuk Jawaban para tergugat, diagendakan Kamis 11 Januari 2024, secara Persidangan secara Elektronik atau e-litigasi melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Diketahui gugatan Nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl berkaitan dengan Pergantian Antarwaktu Imran Latjedi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved