Nasdem Copot Anggota Dewan

Legislator Nasdem Sigi Gugat Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Pekan Depan Agenda Replik dan Duplik

Kata Armawan, selanjutnya diagendakan replik dan duplik perkara Legislator DPRD Sigi gugat Ketua Umum Nasdem Surya Paloh

Penulis: Citizen Reporter |
Handover
Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Donggala 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Gugatan Legislator DPRD Kabupaten Sigi Imran Latjedi kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terus berlanjut di pengadilan Negeri Donggala. 

Juru Bicara PN Donggala Armawan mengatakan saat ini proses peradilan di Pengadilan Negeri Donggala memasuki tahap jawaban para tergugat.

Kata Armawan, selanjutnya diagendakan replik dan duplik.

"Jawaban tergugat sudah via e-court. Selanjutnya untuk replik diagendakan hari Senin tanggal 15 Januari 2024 via e-court, sementara untuk duplik diagendakan hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 via e-court," ujar Jubir PN Donggala Armawan kepada TribunPalu.com, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: KPU Sigi Selesaikan Sortir Lipat Surat Suara, Kerusakan Dilaporkan ke KPU RI

Ia menyebutkan untuk perkara perdata khusus parpol berbeda dengan perkara pidana pada umumnya. 

"Iya karena perkara perdata khusus Parpol, waktu penyelesaiannya di pengadilan negeri selama 60 hari," tuturnya. 

Baca juga: Bupati Sigi Berhentikan Sementara Kades Sejahtera, Camat Palolo Gantinya

Diketahui gugatan Nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023 Tentang Penggantian Antarwaktu Saudara Imran Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Dari Partai Nasdem, Tanggal 30 November 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved