Dugaan Korupsi di BPPW Sulteng

Kejari Palu Periksa 23 Saksi Dugaan Tipikor Sumur Artesis Huntap Tondo, Tersangka Segera Ditetapkan

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu I Nyoman Purya menyebut, pihaknya telah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sum

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu I Nyoman Purya menyebut, pihaknya telah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur artesis di wilayah Huntap Tondo. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu I Nyoman Purya menyebut, pihaknya telah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur artesis di wilayah Huntap Tondo.

Hal itu diungkapkan kepada TribunPalu saat proses penggeledahan di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (11/12/2023).

"23 saksi yang sudah diperiksa," ucapnya.

Baca juga: Penyidik Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng selama 3 Jam, Puluhan Dokumen Disita

Menurut Nyoman Purya, dari 23 saksi yang telah diperiksa itu 2 diantaranya adalah Kepala BPPW Sulteng Sahabuddin dan Kasatker Aksa.

Dia menambahkan, untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.

"Penetapan tersangka nanti, kalau semuanya sudah jelas, kita akan sampaikan, saat ini kita tinggal menunggu perhitungan dari BPKP, karna kami sudah ekspos juga disana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng) digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (11/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng

Penggeledahan itu dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur artesis yang ada di wilayah Hunian Tetap (Huntap) Tondo.

Adapun proses penggeledahan itu di lakukan selama 3 jam atau sejak pukul 12.30 - 14.30 wita.

Selama proses penggeledahan, para pegawai BPPW Sulteng yang dianggap tidak berkepentingan diarahkan agar keluar sementara dari ruangan tersebut.

I Nyoman Purya menambahkan, ada puluhan dokumen asli berhasil diamankan penyidik saat penggeledahan.

"Dokumen kemarin yang kita dapat fotocopynya, disini hampir semua kita dapat disini yang asli, contohnya kontrak kerja, SPMK, adendum dan lain sebagainya," ucapnya.

Kata Nyoman Purya, dugaan sementara kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 1,7 milliar.

Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sulteng.

Diketahui, proyek sumur artesis ini telah dialokasikan pembangunannya dari BPPW Sulteng sebesar Rp 6,9 milliar yang mana CV Tirta Utama Makmur terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Namun, dari hasil permintaan keterangan serta data-data yang dikumpulkan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 milliar serta kurangnya volumen pekerjaan.

Tentunya, hal ini diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved