Dugaan Korupsi di BPPW Sulteng
Kejari Palu Periksa 23 Saksi Dugaan Tipikor Sumur Artesis Huntap Tondo, Tersangka Segera Ditetapkan
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu I Nyoman Purya menyebut, pihaknya telah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sum
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu I Nyoman Purya menyebut, pihaknya telah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur artesis di wilayah Huntap Tondo.
Hal itu diungkapkan kepada TribunPalu saat proses penggeledahan di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (11/12/2023).
"23 saksi yang sudah diperiksa," ucapnya.
Baca juga: Penyidik Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng selama 3 Jam, Puluhan Dokumen Disita
Menurut Nyoman Purya, dari 23 saksi yang telah diperiksa itu 2 diantaranya adalah Kepala BPPW Sulteng Sahabuddin dan Kasatker Aksa.
Dia menambahkan, untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.
"Penetapan tersangka nanti, kalau semuanya sudah jelas, kita akan sampaikan, saat ini kita tinggal menunggu perhitungan dari BPKP, karna kami sudah ekspos juga disana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng) digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (11/12/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng
Penggeledahan itu dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur artesis yang ada di wilayah Hunian Tetap (Huntap) Tondo.
Adapun proses penggeledahan itu di lakukan selama 3 jam atau sejak pukul 12.30 - 14.30 wita.
Selama proses penggeledahan, para pegawai BPPW Sulteng yang dianggap tidak berkepentingan diarahkan agar keluar sementara dari ruangan tersebut.
I Nyoman Purya menambahkan, ada puluhan dokumen asli berhasil diamankan penyidik saat penggeledahan.
"Dokumen kemarin yang kita dapat fotocopynya, disini hampir semua kita dapat disini yang asli, contohnya kontrak kerja, SPMK, adendum dan lain sebagainya," ucapnya.
Kata Nyoman Purya, dugaan sementara kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 1,7 milliar.
Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sulteng.
Diketahui, proyek sumur artesis ini telah dialokasikan pembangunannya dari BPPW Sulteng sebesar Rp 6,9 milliar yang mana CV Tirta Utama Makmur terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Namun, dari hasil permintaan keterangan serta data-data yang dikumpulkan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 milliar serta kurangnya volumen pekerjaan.
Tentunya, hal ini diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa.
BREAKING NEWS: Kejari Palu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Artesis |
![]() |
---|
Bidik Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis, Kejari Palu Sita 38 Dokumen dan Periksa 23 Saksi |
![]() |
---|
Berikut 38 Dokumen yang Disita Penyidik Kejari Palu dari Kantor BPPW Sulteng soal Dugaan Tipikor |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng selama 3 Jam, Puluhan Dokumen Disita |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.