Sigi Hari Ini

DLH Sigi Ingatkan Pemdes Soal Kewajiban Sosialisasi Perbup Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Menurut Afit, pemerintah desa berdasarkan Peraturan Bupati tersebut dapat mengalokasikan anggaran dari alokasi dana desa.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Moh_Salam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sigi Afit Lamakarate. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah desa memiliki tugas dan kewenangan dalam Penegakan Peraturan Bupati Sigi Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sigi Afit Lamakarate menuturkan, pemerintah desa pun wajib untuk mengajak masyarakat untuk taat dengan peraturan soal pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. 

"Jadi tugas pemerintah desa itu seperti meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam, serta emfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai disetiap aktivitas masyarakat," jelas Afit Lamakarate via Whatsapp, Kamis (14/12/2023).

Menurut Afit, pemerintah desa berdasarkan Peraturan Bupati tersebut dapat mengalokasikan anggaran dari alokasi dana desa.

Baca juga: 120 Pemulung di Sigi Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

"Mengalokasikan anggaran berupa insentif dalam upaya pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan Styrofoam melalui alokasi dana desa," sebut Kadis DLH Sigi itu.

Afit menjelaskan, pemerintah desa berwenang menyusun dan membentuk peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup serta berperan serta dalam sosialisasi, edukasi dan pembinaan masyarakat tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.

Dalam pelaksanaan program pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kata Afit, pemerintah daerah juga harus melakukan inventarisasi untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved