Pileg 2024

Bawaslu Sulteng Warning Partai Politik Lambat Laporkan Dana Kampanye

Beberapa waktu lalu KPU RI memberikan surat bagi yang sempat lambat membuka rekening kampanye, agar meminta rekomendasi ke Bawaslu.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulteng akan memberikan sanksi tegas jika Partai Politik (Parpol) terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Aplikasi Sikadeka.

Bahkan, jika para Calon Legislatifnya (Caleg) terpilih, terancam tidak diusulkan untuk dilantik.

"Kalau tidak dibuka tentu akan ada konsekuensinya, terpilih pun (calegnya) terancam tidak dilantik," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun kepada TribunPalu melalui via telepon, Sabtu (16/12/2023).

Sanksi terkait Dana Kampanye diatur dalam pasal 338 ayat 1 UU 7 tahun 2017 dan pasal 71 ayat 2 PKPU nomor 18 tahun 2023.

Baca juga: Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka, KPU Sulteng Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

Namun, beberapa waktu lalu KPU RI memberikan surat bagi yang sempat lambat membuka rekening kampanye, agar meminta rekomendasi ke Bawaslu.

"Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Bawaslu RI," ujarnya.

Lanjut Nasrun, LADK tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 dan kewajiban melaporkan juga ada pada pasal 334 ayat 2 UU 7 tahun 2017. 

Dia juga mengimbau agar parpol menaati regulasi terakit laporan dana kampanye tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved