Pileg 2024
Bawaslu Sulteng Warning Partai Politik Lambat Laporkan Dana Kampanye
Beberapa waktu lalu KPU RI memberikan surat bagi yang sempat lambat membuka rekening kampanye, agar meminta rekomendasi ke Bawaslu.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulteng akan memberikan sanksi tegas jika Partai Politik (Parpol) terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Aplikasi Sikadeka.
Bahkan, jika para Calon Legislatifnya (Caleg) terpilih, terancam tidak diusulkan untuk dilantik.
"Kalau tidak dibuka tentu akan ada konsekuensinya, terpilih pun (calegnya) terancam tidak dilantik," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun kepada TribunPalu melalui via telepon, Sabtu (16/12/2023).
Sanksi terkait Dana Kampanye diatur dalam pasal 338 ayat 1 UU 7 tahun 2017 dan pasal 71 ayat 2 PKPU nomor 18 tahun 2023.
Baca juga: Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka, KPU Sulteng Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye
Namun, beberapa waktu lalu KPU RI memberikan surat bagi yang sempat lambat membuka rekening kampanye, agar meminta rekomendasi ke Bawaslu.
"Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Bawaslu RI," ujarnya.
Lanjut Nasrun, LADK tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 dan kewajiban melaporkan juga ada pada pasal 334 ayat 2 UU 7 tahun 2017.
Dia juga mengimbau agar parpol menaati regulasi terakit laporan dana kampanye tersebut.(*)
Daftar Caleg Terpilih DPRD Banggai Kepulauan Sulteng di Pileg 2024 Sebelum Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
8 Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 4 |
![]() |
---|
5 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 3 |
![]() |
---|
7 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 1 |
![]() |
---|
4 Caleg Terpilih di Dapil 2 Kota Palu Periode 2024-2029, Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.