Sulteng Hari Ini
1,7 Kg Sabu dan 10,5 Gram Ganja dari 18 Tersangka Ditangani BNNP Sulteng sepanjang 2023
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis capaian penindakan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba setahun terakhir,
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis capaian penindakan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba dalam setahun terakhir, Jumat (22/12/2023) siang.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan, dalam upaya memerangi Narkoba dan menciptakan Sulawesi Tengah Bersih dari Narkoba (Bersinar), pihaknya mengungkap kasus Narkotika sejak Januari-Desember 2023 sebanyak 18 laporan kejadian Narkotika (LKN) dengan 28 tersangka.
"Barang bukti yang telah disita oleh BNNP Sulteng adalah sabu sebanyak 1.774,22 gram (1,7 Kg) dan ganja 10,571 gram dengan jumlah uang tunai Rp 166.351.000, kendaraan R2 2 unit dan kendaraan R4 1 unit," jelas Monang.
Lanjutnya, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan Narkoba melalui langkah pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Baca juga: DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan III-2023, Hasilkan 8 Peraturan Daerah
Untuk upaya pencegahan, BNNP Sulteng terus melakukan Informasi dan Edukasi berupa tatap muka secara langsung maupun daring, melalui media cetak dan media elektonik.
Informasi dan edukasi berupaya sosialisasi bahaya Narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari Intansi Pemerintah, Instansi Swasta, kelompok Organisasi Masyarakat, Instansi Pendidikan dan Perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.
"Program pencegahan BNNP Sulteng di tahun 2023 yang menjadi prioritas nasional adalah Pelatihan Soft Skill bagi Siswa SMA Sederajat dan Pelatihan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang bertujuan membentuk imunitas para siswa dan guru serta lingkup keluarga dalam upaya pencegahan narkoba," ujarnya.
Program ini dilaksanakan di Desa Lolu dan Desa Tinggede Selatan, Kabupaten Sigi. Pelatihan Soft Skill bagi SMA Sederajat melibatkan 20 siswa-siswi dari sekolah di Kabupaten Sigi.
Untuk program pelatihan ketahanan keluarga terdapat 10 keluarga yang dilatih. 10 keluarga terdiri dari 10 anak dan 10 orangtua yaitu ayah/ibu dari anak-anaknya. Program ini dilaksanakan di Desa Lolu dan Desa Tinggede Selatan, Kabupaten Sigi.
Selain pencegahan, BNNP Sulteng terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pelatihan pengembangan kapasitas agar mampu menjadi penggiat-penggiat yang aktif dilingkungannya dalam mencegah peredaran gelap narkoba.
Baca juga: BNN Sebut Penyalahgunaan Narkoba di Palu Menurun Hingga 2,6 Persen
Program pemberdayaan alternatif juga dilakukan pada wilayah rawan penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2023, wilayah yang mendapatkan intervensi adalah Kelurahan Pantoloan, kota Palu.
Program pemberdayaan menyasar pada 15 orang di wilayah tersebut dengan diberikannya 1 kali pelatihan life-skil yaitu pembuatan kerajinan tangan.
Selain itu, dalam rangka deteksi dini penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional telah melakukan tes urin kerjasama dengan beberapa instansi swasta, instansi pemerin tinggi dan TNI, total total 945 orang dilibatkan.
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, BNNP Sulteng terus melakukan upaya rehabilitasi.
Di tahun 2023, upaya rehabilitasi yang menjadi program prioritas nasional adalah terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM.
Cikasda Sulteng Tuntaskan Proyek Masjid Raya, Target Oktober 2025 Beroperasi |
![]() |
---|
Wagub Reny A Lamadjido: Kakao Sulteng Harus Tembus Pasar Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Bibit Buruk dan Minim Perawatan, Ini Masalah Serius Kakao Sulteng |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Terima Audiensi GMAHK Tatura, Bahas Pembangunan Gereja |
![]() |
---|
TribunPalu Buka Lowongan Kerja di Job Fair Sulteng 2025, Ini Posisi yang Ditawarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.