Kasus Korupsi Kementan
Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Itu Gampang Kok
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, Haris mengatakan saat meminta keterangan SYL, pihaknya diizinkan yang bersangkutan untuk menjadikan tangkapan layar atau screenshot dari percakapannya dengan Firli untuk dijadikan alat bukti.
Kendati demikian, Firli sempat ragu atas keabsahan bukti tangkapan layar chat SYL itu.
Namun, Dewas KPK pun menganggap keraguan Firli tidak berdasar lantaran yang bersangkutan tidak memiliki bukti pembanding.
"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot.
Namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," tandasnya.
Sebagai informasi, selain pertemuan langsung dan tidak langsung dengan SYL, Dewas KPK turut menyatakan Firli juga melanggar kode etik lainnya yaitu tidak melaporkan dengan benar harta kekayaan miliknya di LHKPN KPK termasuk sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Harotangan Panggabean pun menjatuhkan sanksi berat kepada Firli atas tiga pelanggaran etik yang dilakukannya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan yaitu meminta Firli untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Tumpak juga mengatakan tidak ada hal meringankan bagi Firli.
Namun, ada hal memberatkan sehingga Firli dijatuhi sanksi etik berat yaitu tidak ada sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik. (*)
Sidang Vonis Eks Mentan SYL Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas Roboh hingga Kamera Wartawan Rusak |
![]() |
---|
SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru |
![]() |
---|
MESKI Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Pastikan Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ngaku Sibuk Kerja |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.