Tolitoli Hari Ini

Pemuda Tega Rudapaksa Adik Kandung di Tolitoli Sulteng, Polisi Ganjar Pasal Perlindungan Anak

Korban saat itu memberontak, namun kakaknya tetap saja memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi Pencabulan - Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menangkap pelaku rudapaksa adik kandung berinisial AN (22) di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menangkap pelaku rudapaksa adik kandung berinisial AN (22) di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat keduanya tidur di rumah orangtuanya, Desa Tinigi, Selasa, 2 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 wita.

Kemudian, pelaku tiba-tiba masuk dan menindih wajah korban memakai bantal.

Korban saat itu memberontak, namun kakaknya tetap saja memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Perbuatan sang kakak kepada adiknya itu berlangsung sekitar 4 menit.

Baca juga: Polres Tolitoli Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Mantan Kades Bajugan ke Kejari

Usai menggagahi korban, pelaku meninggalkan sang adik dalam keadaan menangis.

"Pelaku ditangkap 16 Desember 2023," ucapnya kepada TribunPalu, Kamis (28/12/2023).

Adapun barang bukti disitia polisi dari peristiwa itu berupa sleembar pakaian warna hitam dan celana hitam biru.

Selain itu, sebuah Buste Houder dan celana dalam wana hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 milliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved