Nasib Kades Mpanau
Camat Sigi Biromaru Mediasi Kades Mpanau dan Kepala Dusun Non Aktif, Tak Ada Titik Temu
pemerintah kecamatan memediasi dalam pertemuan awal melalui rapat koordinasi Internal dengan menghadirkan Kades Mpanau non aktif Sarif.
"Namun ketika acara pertemuan sudah berakhir secara spontanitas saudara Sarif mengeluarkan pernyataan untuk meminta kepada Saudara Nirwansyah agar bersedia diangkat sebagai Staf Perangkat Desa yaitu Kepala Seksi bagian Penagihan Pajak, dan Saudara Nirwansyah tidak menerima dan menolak penawaran tersebut sehingga usaha kami pemerintah kecamatan Sigi Biromaru dalam rangka memperbaiki hubungan keduanya menemui jalan butu dan tidak mendapatkan proses penyelesaiannya," ujar Camat Sigi Biromaru Zain.
Baca juga: Pemkab Sigi Cabut Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau, Segera Aktifkan Kembali Kadus II
Camat Sigi Biromaru Mohamad Zain menyebutkan, Sarif meminta kesempatan terakhir kepada pemerintah kecamatan untuk melaksanakan rapat mediasi internal di tingkat keluarga.
"Jadi Saudara Sarif meminta waktu beberapa hari untuk melaksanakan rapat mediasi internal di tingkat keluarga yang dipimpin sendiri dengan menghadirkan saudara Nirwansyah dan selanjutnya akan melaporkan kembali hasil pertemuannya tersebut. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan sebagaimana yang sudah dijanjikan atau disampaikan saudara Sarif tersebut," jelas Zain.
Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru membuat laporan hasil rapat koordinasi melalui musyawarah dan mediasi yang dilakukan pihak kecamatan sebagai bahan pertimbangan dan kebijakan Bupati Sigi selaku Pimpinan Daerah.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan mencari solusi yang terbaik guna penyelesaiannya namun tidak mendapatkan titik temu dan kesepakatan, oleh karena itu kami selaku Pimpinan Kecamatan Sigi Biromaru bermaksud mengembalikan kasus tersebut guna proses penyelesaian selanjutnya oleh Bupati Sigi selaku pengambil keputusan dan kebijakan," jelas Camat Sigi Biromaru.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sigi mencabut Keputusan Bupati Sigi Nomor 140-318 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Pencabutan Keputusan itu berdasarkan Keputusan Bupati Sigi nomor 140-511 tahun 2023.
Sebelumnya, Pemkab menerbutkan pemberhentian sementara Kepala Desa Mpanau karena memecat kepala dusun tanpa mekanisme yang benar.
Pemecatan kepala dusun itu pun menuai protes warga hingga terjadi penyegelan kantor desa.(*)
Kades Mpanau Sigi Terima SK Pencabutan Pemberhentian Sementara, Masuk Kerja Per Januari 2024 |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Sebut SK Pencabutan Pemberhentian Kades Mpanau Sudah Sampai di Kecamatan Biromaru |
![]() |
---|
Pemdes Belum Terima SK Pencabutan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau Sigi |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Cabut Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau, Segera Aktifkan Kembali Kadus II |
![]() |
---|
Kades Mpanau Diberhentikan Sementara, Sekdes Mulai Bertugas Jadi Pelaksana Tugas Kepala Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.