Diduga Tentukan Kontraktor Sepihak, KPK Cium Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Proyek di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencium adanya dugaan keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proyek di Kementerian Pertanian.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNPALU.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencium adanya dugaan keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proyek di Kementerian Pertanian.

Keluarga SYL diduga terlibat dalam penunjukan kontraktor pengadaan proyek di Kementan secara sepihak.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan keluarga SYL ini kepada General Manager Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

Ali mengatakan, Santo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL dan anak buahnya pada Jumat (5/1/2024).

Selain menyangkut proyek di Kementan, KPK juga mendalami sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh SYL.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL," tutur Ali.

Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sekitar Rp 13,9 miliar.

Uang korupsi itu diduga digunakan untuk membayar cicilan mobil, biaya perawatan wajah dan kesehatan, hingga renovasi rumah SYL.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved