Sopir Truk Pasigala Demo

Temui Massa Sopir Truk, Wali Kota Hadianto Rasyid: Pemkot Tak Punya Kewenangan di SPBU

Hadianto Rasyid menyampaikan, Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan terhadap urusan SPBU.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemui demonstran yang memadati pekarangan kantornya, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (8/1/2024). Demostran yang hadir di tempat itu terdiri dari sopir truk, mengatasnamakan Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemui demonstran yang memadati pekarangan kantornya, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (8/1/2024).

Demostran yang hadir di tempat itu terdiri dari sopir truk, mengatasnamakan Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah.

Hadianto Rasyid menyampaikan, Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan terhadap urusan SPBU.

“Pemerintah yang dimaksud bukan Pemerintah Kota Palu, karena urusan SPBU itu Pertamina. Jadi, pengawasan di SPBU oleh Pertamina bersama Hiswana Migas,” ujar Hadianto kepada TribunPalu.com.

Ketua Partai Hanura Sulteng itu mengatakan, Pemkot Palu hanya mengatur aturan hingga sampai di pintu masuk karena bagian dalam tidak memiliki kewenangan.

“Kami Pemerintah Kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk, kami tidak miliki kewenangan untuk di dalam. Sementara keamanan ada melekat pihak kepolisian,” tutur Hadianto Rasyid.

Baca juga: Temui Massa Sopir Truk, Asisten II Wali Kota Palu Sikapi Permasalahan dengan Rapat

Suami Diah Puspita itu menambahkan, Pemkot Palu memiliki kewenangan menata kota menjadi teratur, termasuk dalam ini menjembatani semua keinginan masyarakat.

“Atur solar ,supaya masuk tepat waktu. Biar antrenya tidak susah. Cuman itu berjalan beberapa saat, setelah itu tidak berjalan lagi,” ucap Hadianto Rasyid.

Dalam aksinya, sopir truk itu mendesak Hiswana Migas dan pemerintah mengontrol SPBU di Kota Palu.

Selain itu, mereka juga mendesak penghapusan premanisme, waktu tutup diperjelas dan sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit.

"Truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi dan Cabut Keputusan Wali Kota Nomor 500.10.8/4504/ekonomi/2023," ucap pendemo.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved