Sopir Truk Pasigala Demo

Sopir Truk Desak Pemkot Cabut Larangan SPBU dalam Kota Layani Truk

Perwali Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 itu melarang empat SPBU di dalam kota melayani kendaraan roda enam karena dapat menggangu arus lalulintas.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan SPBU dalam kota melayani kendaraan roda enam, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan SPBU dalam kota melayani kendaraan roda enam, Senin (8/1/2024).

Perwali Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 itu melarang empat SPBU di dalam kota melayani kendaraan roda enam karena dapat menggangu arus lalulintas. 

Sopir truk yang tergabung dalam aksi damai di Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pun mengancam akan mendirikan tenda dan tidur di depan Kantor Wali Kota Palu.

Baca juga: 4 SPBU di Kota Palu Dilarang Layani Truk Per Januari 2024, Cek Daftarnya

"Kalau tidak dicabut perwali hari ini, kami akan menginap di sini dan dirikan tenda," ucap Ketua Koordinator.

Diketahui, aksi yang diikuti sopir truk itu disertai orasi menggunakan pengeras suara.

Terdapat 4 tuntutan yang ditunjukan oleh Wali Kota Palu, termasuk pencabutan Perwali Nomor 500.10.8./4504/EKONOMI/2023.

Dalam Perwali itu, ada empat SPBU di Kota Palu yang dilarang melayani kendaraan roda enam.

Keempat SPBU itu berada di Jl Imam Bonjol, Jl Pramuka, Jl Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Boyaoge. 

SPBU yang diperbolehkan melayani kendaraan roda enam adalah SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Talise, Martadinata, Diponegoro, Tavanjuka, dan SPBU Maluku.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved