Sopir Truk Pasigala Demo

Polresta Palu Siaga di SPBU Kota Palu Mulai Besok, Sopir Harus Tunjukkan STNK

Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari aksi sopir truk beberapa hari lalu di Kantor Wali Kota Palu.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meneken Berita Acara Kesepakatan Penertiban Pendistribusian BBM Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meneken Berita Acara Kesepakatan Penertiban Pendistribusian BBM Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (10/1/2024).

Penandatanganan itu berlangsung di Ruang Rapat Kerja Setda Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Hadianto Rasyis resmi menerbitkan berita acara hasil kesepakatan Nomor 600.10 8/0152/Ekon/2024 tentang pengaturan pengisian BBM bagi kendaraan dump truk dan roda 6 lainnya.

Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari aksi sopir truk beberapa hari lalu di Kantor Wali Kota Palu.

Baca juga: Buntut Demo Sopir Truk, Wali Kota Palu Minta Pengendara Perlihatkan STNK saat Isi BBM

Berikut poin kesepakatan yang telah disepakati beberapa pihak.

1. Semua SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan Polresta Palu untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari (24 jam) dalam rangka penyaluran BBM Subsidi.

2. SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar dan pertalite dari aksi premanisme dan oknum yang menyalahgunakan BBM Subsidi.

3. Semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban lalulintas jalan raya di sekitar SPBU Kota Palu.

4. Kendaraan yang mengisi BBM Subsidi harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

5. Jadwal penyaluran Solar di SPBU:

a. Pelayanan bio solar bagi roda 4 (bukan sejenis truk) dlaksanakan pukul 15.00 WITA sampai 18.00 WITA .

b. Pelayanan untuk roda 6 atau lebih serta sejenis truk dilaksanakan pada pukul 23.00 WITA sampai 06.00 WITA.

c. Antrean boleh parkir di atas pukul 22.00 WITA pada SPBU Boyaogo, Pramuka, Ki Hajar Dewantara dan SPBU Imam Bonjol.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kapolres Palu AKBP Barliansyah dan Ketua DPRD Armin menerima perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulteng di Kantor Wali Kota Palu.

Pertemuan itu untuk menindaklanjuti tuntutan PDTP Sulteng yang dihadiri Hiswana Migas, Pertamina, dan perwakilan SPBU se Kota Palu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved