Jaringan Narkotika di Tolitoli
Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara
Bahkan, terduga pelaku juga akan didenda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milliar akibat perbuatannya tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Terduga pengedar sabu jaringan Internasional berinisial MM (44) terancam 12 tahun penjara.
Bahkan, terduga pelaku juga akan didenda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milliar akibat perbuatannya tersebut.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto menyebut, terduga pelaku ditangkap di sekitar area RSUD Mokopido Tolitoli, Jl Lanoni, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, beberapa waktu lalu.
Kemudian, aparat kepolisian menyeret pelaku ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara untuk melakukan penggeledahan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tolitoli, Barang Bukti 3 Kg
"Dari hasil penggeledahan itu, tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 kilogram," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tolitoli, Senin (15/1/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku membeli sabu itu dari seorang bandar narkoba berinisial Z di Tarakan Agustus 2023.
Sabu itu dibeli dari Z sebanyak 4 kilogram yang masing-masing paketnya seberat 1 kilogram.
Barang itu dikemas di dalam plastik merk Guanyinyinwang.
Kata Bambang, mekanisme pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.