Usai Pemeriksaan SYL di Bareskrim, Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pencabutan gugatan Praperadilan itu untuk penyempurnaan berkas.

Editor: mahyuddin
Handover
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan Praperadilan dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Pencabutan gugatan itupun dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan Praperadilan dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Pencabutan gugatan itupun dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pencabutan gugatan Praperadilan itu untuk penyempurnaan berkas.

"Pada hari ini kami telah resmi mendengar penetapan dari hakim praper terkait dengan permohonan kami tanggal 20 kemarin ya bahwa kami telah mencabut permohonan praper untuk yang kedua kalinya," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praper itu sendiri. Itu saja," sambungnya.

Baca juga: Diduga Tentukan Kontraktor Sepihak, KPK Cium Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Proyek di Kementan

Selain itu, Ian menuturkan pencabutan gugatan Praperadilan ini juga atas permintaan Firli Bahuri, guna menyempurnakan berkas.

Sehingga kata dia, saat mengajukan kembali Praperadilan, maka gugatan tersebut akan dikabulkan.

"Tapi itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," kata Ian.

Meski demikian, Ian mengaku belum dapat memastikan, kapan pihaknya akan mengajukan kembali, gugatan Praperadilan.

"Ada peluang tidak mengajukan ada peluang mengajukan lagi, seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasil 5 Survei Terbaru Capres Jelang 15 Hari Jelang Pencoblosan, Prabowo-Gibran Unggul

Permohonan dalam paperadilan itu kata hakim, belum dibacakan pihak Firli Bahuri, juga belum dijawab Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.

Meski demikian, hakim menuturkan bahwa permohonan pencabutan gugatan praperadilan, merupakan hak pemohon. 

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved