Pileg 2024
Dialog Publik KPU Sulteng: Jaga Kemurnian Suara Pemilu 2024
Konsep bebas dan adil merefleksikan pemilu yang substansif dan pemilu sesungguhnya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP-PWM) Sulteng menggelar Dialog Publik.
Kegiatan yang dirangkaikan sosialisasi Pemilu itu bertajuk Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dari Bilik Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dialog Publik itu berlangsung di Swiss Bell Hotel, Jl Malonda, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/2/2024).
Mantan Komisioner KPU Sulteng Samsul Y Gafur selaku narasumber menyampaikan, Pemilu yang berintegritas merupakan pemilihan umum yang berlangsung dan sesuai dengan standar atau norma internasional dalam konteks pemilu yang bebas dan adil.
Baca juga: Ramai Beredar di Media Sosial Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Benarkah? Ini Faktanya
Konsep bebas dan adil merefleksikan pemilu yang substansif dan pemilu sesungguhnya.
"Pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu," kata Samsul.
Samsul menjelaskan, tata cara menjaga kemurnian suara pemilih yaitu, pertama, memastikan kedaulatan pemilih tanpa intimidasi, tekanan dan adanya kebebasan menentukan pilihannya berdasarkan azas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
Kedua, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka. Ketiga, cermat dan teliti serta tanpa kesalahan pelayanan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Keempat, setiap pemilih memiliki kesetaraan hak pilih sesuai prinsip one person, one vote, one value.
Kelima, tidak adanya selisih jumlah pemilih dan penggunaan surat suara.
Keenam, pemungutan dan perhitungan suara diawasi oleh pengawas pemilu.
Ketujuh, penyelesaian keberatan atas selisih suara dilakukan secara jujur, berkeadilan menurut tata cara yang ditentukan.
Selain itu, Samsul juga menerangkan, beberapa tata cara pelayanan dan pemberian suara dalam Pemilu 2024.
Di antaranya, peserta melakukan registrasi pemilih di pintu masuk TPS (mengisi daftar hadir), menandatangani surat sebelum diserahkan kepada pemilih (Ketua KPPS).
Baca juga: Klaim JHT di BPJS-KT Morowali Capai Rp 47 Miliar, Tertinggi di Antara Klaim Jaminan Sosial
Daftar Caleg Terpilih DPRD Banggai Kepulauan Sulteng di Pileg 2024 Sebelum Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
8 Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 4 |
![]() |
---|
5 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 3 |
![]() |
---|
7 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 1 |
![]() |
---|
4 Caleg Terpilih di Dapil 2 Kota Palu Periode 2024-2029, Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.