Cara Urus Pindah TPS Pemilu 2024: Hari Ini Rabu 7 Februari 2024 jadi Batas Terakhir, Ini Syaratnya

Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS.

Editor: Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI Pemilu Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS. 

TRIBUNPALU.COM - Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS.

Kesempatan mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dibuka hingga hari ini, Rabu (7/2/2024).

Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dengan cara mengurus pindah TPS, masyarakat tidak perlu kembali ke alamat asli hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

Hari terakhir pindah memilih, lantas bagaimana syarat dan caranya?

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Indonesiabaik.id, tidak semua masyarakat di luar domisili asli dapat mengajukan pindah memilih.

Terdapat sejumlah kondisi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengurus pindah TPS.

Berikut pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 maksimal pada hari ini:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap atau keluarga pendampingnya
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Empat kategori tersebut perlu disertai dengan syarat dokumen sesuai kondisi masing-masing, yang meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  • Menjalani rawat inap atau pendamping: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping (untuk pendamping)
  • Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa
  • Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana: Surat keterangan dari Kepala Lapas (Kalapas) atau Kepala Rutan (Karutan).

Cara pindah TPS Pemilu 2024

 

Selanjutnya, masyarakat dapat mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS dengan mendatangi panitia secara langsung.

Berikut caranya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti jika kepentingan tugas maka pemilih membawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS yang ada di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih kemudian akan diberikan bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Cara cek DPT Pemilu 2024

Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suaranya, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved