Cara Urus Pindah TPS Pemilu 2024: Hari Ini Rabu 7 Februari 2024 jadi Batas Terakhir, Ini Syaratnya
Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS.
Editor:
Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI Pemilu
Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS.
Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Wabup Banggai Furqanuddin Masulili Cek Kualitas Proyek Jalan di Pagimana |
![]() |
---|
2 Perusahaan Nikel di Siuna Belum Punya Pengelolaan Limbah Beracun, DLH Banggai: Izin Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Wabup Parimo: Setiap Kelurahan Perlu Miliki Satu TPS |
![]() |
---|
Wabup Parimo Sidak Kantor Lurah Maesa, Hanya Temukan Satu Staf Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wabup Parimo: Sebelum Masuk Kantor, Saya Keliling Cek Kebersihan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.