Cara Urus Pindah TPS Pemilu 2024: Hari Ini Rabu 7 Februari 2024 jadi Batas Terakhir, Ini Syaratnya

Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS.

Editor: Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI Pemilu Hari ini Rabu 7 Februari 2024 jadi batas terakhir untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, berikut cara untuk pindah TPS. 

Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved