Pileg 2024

Bawaslu Sulteng Imbau Pemilik Mobil Berstiker Caleg Tak Beroperasi Selama Masa Tenang Kampanye

Dia juga mengimbau pemilik kendaraan segera melepas poster, stiker atau bentuk apapun yang mencitrakan diri sebagai peserta Pemilu.

Editor: mahyuddin
handover
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulawesi Tengah mengimbau peserta Pemilu untuk tidak berkampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menyebutkan, Masa Tenang Kampanye 11-13 Februari 2024 adalah masa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

"Seluruh Peserta Pemilu harus taat pada ketentuan yang ada. Mereka juga harus menurunkan atau menertibkan secara mandiri semua Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye yang masih terpasang," ucap Nasrun melalui rilis tertulisnya kepada TribunPalu.com, Senin (12/2/2024).

Dia juga mengimbau pemilik kendaraan segera melepas poster, stiker atau bentuk apapun yang mencitrakan diri sebagai peserta Pemilu.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Palu Gencar Turunkan APK Selama 3 Hari

Kendaraan yang masih terbranding atau terpasang citra diri sebagai peserta Pemilu di kendaraanya, baik kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, agar segera dilepas atau dirumahkan untuk tidak boleh beroperasi di masa tenang.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga mengingatkan kepada peserta Pemilu terkait sanksi bagi pelanggaran di Masa Tenang Kampanye.

"Sanksinya Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucap Nasrun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved