Rekap TPS Sulteng

Massa Geruduk Kantor Bawaslu ojo Una-una Sulteng, Protes Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Pengunjuk Rasa Astar Simpu, dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu harusnya bekerja secara profesional.

|
Editor: mahyuddin
SYAHRIL/TRIBUNPALU.COM
Puluhan orang menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tojo Una-una (Touna) di Jl Sis Aljufri, Kecamatan Ratulindo, Sulawesi Tengah, Rabu (21/02/2024).  Mereka menyuarakan dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-una. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Puluhan orang menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tojo Una-una (Touna) di Jl Sis Aljufri, Kecamatan Ratulindo, Sulawesi Tengah, Rabu (21/02/2024). 

Mereka menyuarakan dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-una.

Massa yang hadir mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Demokrasi Touna

Pengunjuk Rasa Astar Simpu, dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu harusnya bekerja secara profesional.

Dia menyebut Bawaslu Tojo Una-una terkesan menutup mata atas dugaan Kecurangan Pemilu selama ini.

"Tolong dicatat hari ini kami bangkit karena sudah  banyak pelanggaran yang dibiarkan dan tidak ada satupun yang terjerat hukum," ucap Astar. 

Baca juga: Kota Mistis Menurut Penjaga Musala Nurhidayatullah Uwentira Donggala

Menurut Astar, seharusnya beberapa bukti Kecurangan Pemilu segera diproses Bawaslu Touna.

"Ke mana kita mengharapkan kebenaran untuk demokrasi yang baik selain kepada bapak ibu yang ada di kantor ini," ujar Astar. 

"Tugas bapak ibu itu dilindungi undang-undang  jangan takut untuk menindak pelaku-pelaku kecurangan di daerah ini, kami bersama bapak/ibu" tuturnya menambahkan.

Ada enam tuntutan massa kepada Bawaslu Touna 

Yakni membatalkan hasil pemilihan legislatif pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi Sulteng khusunya di daerah pemilihan (dapil) satu, dua dan tiga di Tojo Una-una

Kedua, memproses dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi pelanggar dan terlapor. 

Kemudian, menghentikan sementata hasil rapat pleno di seluruh kecamatan dan menunda perhitungan suara rekapitulasi di semua kecamatan. 

Selanjutnya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Touna.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved