Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah 2024? Ini Besaran Zakat dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

Kapan batas waktu untuk membayar zakat fitrah 2024? Berapa besaran zakat fitrah 2024 dan bagaimana bacaan niat ketika membayar zakat fitrah?

Editor: Imam Saputro
Tribun Jakarta
Kapan batas waktu untuk membayar zakat fitrah 2024? Berapa besaran zakat fitrah 2024 dan bagaimana bacaan niat ketika membayar zakat fitrah? 

Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

2. Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.

3. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Lantas, berapa uang zakat fitrah 2024?

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan.

Besaran zakat fitrah 2024 sesuai keputusan Baznas sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per jiwa.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, dikutip dari baznas.go.id.

Artinya, bagi keluarga yang memiliki 3 anggota keluarga, harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu sampai Rp 165 ribu.

Begitu juga keluarga dengan 4 anggota keluarga, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 180 ribu hingga Rp 220 ribu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved