SPBU Kurangi Takaran
Polisi Ungkap SPBU di Kota Palu Kurangi Takaran Pengisian Hingga 110 Ml
Maksud dan tujuan pengecekan untuk menghindari adanya penyalahgunaan distribusi penjualan BBM Subsidi maupun non subsidi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ketahuan kurangi takarang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pelanggan.
Kecurangan SPBU di Kota Palu itu diungkap Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam sidak kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM
Ada dua SPBU disambangi Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Keduanya SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso, Kota Palu.
Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang saat di lokasi mengatakan, maksud dan tujuan pengecekan untuk menghindari adanya penyalahgunaan distribusi penjualan BBM Subsidi maupun non subsidi.
"Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ada temuan yang signifikan. Namun, ada SPBU yang kami temukan terdapat dalam peneraan lebih dari pengukuran toleransi ukurnya sampai 110 mililiter," ucap AKP Adi Herlambang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temukan SPBU di Kota Palu Kurangi Takaran
AKP Adi Herlambang mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut apakah perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran.
Selanjutnya Adi Herlambang mengungkapkan, stok BBM di kedua SPBU juga dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Adapun harga BBM di kedua SPBU tersebut juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa sidak ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
"Kami akan terus melakukan sidak secara berkala untuk memastikan SPBU di wilayah Sulteng patuh terhadap aturan pendistribusian BBM," ucap Adi Herlambang.
AKP Adi Herlambang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU.(TribunBreakingNews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.