Pileg 2024

Bawaslu Tojo Una-una Tangani 14 Kasus Pelanggaran Pemilu, 6 Direkomendasikan ke KASN

Bahkan, enam kasus direkomendasikan Bawaslu Tojo Una-una ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una telah memproses 14 laporan dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bahkan, enam kasus direkomendasikan Bawaslu Tojo Una-una ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril menyebutkan, rerata kasus ditangani merupakan pelanggaran Netralitas ASN.

"Jadi dari 14 laporan kami terima, enam sudah kami tindaknlanjuti ke KASN terkait Netralitas ASN," kata Gafril, Selasa (2/4 2024).

Baca juga: Polda Sulteng Tangani 3 Tindak Pidana Pemilu 2024, Kades dan Caleg Tersangka

Dia menyebutkan, ada satu kasus terbukti melanggar tindak pidana pemilu 2024 dan telah divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 7 juta rupiah sebusider 1 bulan

Pelaku dalam perkara itu berstatus Kepala Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete

Sementara untuk kasus lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur.

"Semua kasus yang kami terima telah tertangani dan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ucap Gafril.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved