Kejagung Sita Rp 137,7 Miliar dan 1.062 Gram Emas dari Korupsi PT Timah, Kini Periksa 2 Petinggi

Selama kasus itu bergulir, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Editor: mahyuddin
Kompas.com/Dian Maharani
Gedung Kejaksaan Agung RI 

Kuntadi menambahkan, Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Sedangkan Helena yang menjabat manajer PT QSE diduga membantu mengelola hasil penambangan ilegal timah itu.

Caranya, kata Kuntadi, melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah.

Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE guna kepentingan dan keuntungan dirinya, termasuk para tersangka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved