Kejagung Sita Rp 137,7 Miliar dan 1.062 Gram Emas dari Korupsi PT Timah, Kini Periksa 2 Petinggi
Selama kasus itu bergulir, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
TRIBUNPALU.COM - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita miliaran rupiah dan puluhan keping emas logam mulia dari para tersangka dugaan Korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Barang bukti dari para tersangka itu diduga hasil dari Korupsi.
Teranyar, Kejagung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pihaknya memeriksa General Manager PT Timah berinisial RA dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah berinisial NAK.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Selama kasus itu bergulir, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Baca juga: Sosok Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi yang Terseret Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Berbagai barang bukti itu disita Kejagung dari penggeledahan dilakukan pada 6 Desember 2023 di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.
Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 4,7 miliar.
Ada sembilan tempat yang digeledah Kejagung, yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.
Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.