Pilgub Sulteng
KPU Sulteng Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Bagi Calon Perseorangan Pilgub 2024
Minimal sebanyak 190.120 dukungan harus diperoleh calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Minimal sebanyak 190.120 dukungan harus diperoleh calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dan sebaran minimal sebanyak 7 (tujuh) kabupaten harus dipenuhi oleh calon perseorangan tersebut.
Baca juga: Ahmad M Ali Beri Sinyal Akan Berpasangan Dengan Hidayat Lamakarate di Pilgub Sulteng 2024
Penghitungan syarat minimal itu berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Sulawesi Tengah terakhir.
Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Sebanyak 190.120 syarat dukungan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.