Sulteng Hari Ini

Polres Touna Amankan 34 Motor Balap Liar Berknalpot Brong Selama Ramadhan 2024

Pengamanan itu bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2024, Selasa (16/4/2024).

Penulis: Zulfadli |
Hand over
Polres Touna menindak tegas aksi Balap Liar yang meresahkan masyarakat terlebih saat bulan Ramadhan dan masa Mudik Lebaran 2024 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Polres Touna menindak tegas aksi Balap Liar yang meresahkan masyarakat terlebih saat bulan Ramadhan dan masa Mudik Lebaran 2024.

Diketahui sedikitnya 34 unit motor tidak sesuai spesifikasi teknik ( spektek) digunakan untuk Balap Liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong) diamankan Polisi.

Pengamanan itu bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2024, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Polda Sulteng Gelar Halal Bihalal di Momen Idulfitri 2024

Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, mengatakan, awalnya Polres Touna banyak menerima pengaduan soal maraknya balap liar yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.

“Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat, yang mengeluhkan rutinitas remaja yang berada di jalan umum yang sering dijadikan Balap Liar,” ujar AKBP Ridwan. 

Selanjutnya menurut AKBP Ridwan, agar tidak ada yang melarikan diri, sebelum dibubarkan terlebih dahulu petugas di lapangan menutup  akses jalan sehingga para pembalap liar itu tidak bisa melarikan diri.

Baca juga: Sat Samapta Polres Poso Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran 2024

Dari 34 motor yang diamankan, mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi dengan plat nomor, sehingga dipastikan akan ditilang oleh Satlantas Polres Touna.

“Semua kendaraan ini kami tilang sesuai dengan  pelanggaran yang ada, untuk pengambilan dipastikan setelah hari raya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan mengembalikan sesuai standar pabrik," ucap Kapolres Touna.

AKBP Ridwan mengatakan untuk pengambilan unit kendaraan selain dokumen kelengkapan, pengendara dibawah umur harus didampingi orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved