Pilpres 2024

SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK

Dari delapan hakim MK, tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.

tribunnews.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK): Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan). 

TRIBUNPALU.COM - Hasil putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi masih menjadi sorotan publik.

Diketahui hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Hakim MK menolak menggugurkan hasil Pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran dan menolak untuk memberi putusan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari delapan hakim MK. 

Dari delapan hakim MK, tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari putusan. 

Posisi tiga hakim menyatakan dissenting opinion dan lima menyatakan menolak permohonan para pemohon. 

Sehingga, keputusan tetap menyatakan menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Saldi Isra

Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion.

Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, Senin (22/4/2024).

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum.

Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved