Pilpres 2024

Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden

Kekayaan Prabowo didominasi surat berharga dengan nilai mencapai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.

Editor: mahyuddin
DOK KEMENTAN
Presiden Terpilih Prabowo Subianto 

TRIBUNPALU.COM - Kekayaan presiden terpilih Prabowo Subianto mencapai Rp 2.042.682.732.691 atau Rp 2 triliun.

Kekayaan itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan pencalonan presiden 2024.

Kekayaan Prabowo didominasi surat berharga dengan nilai mencapai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.

Komponen Kekayaan Prabowo paling banyak lainnya adalah 10 aset lahan dan bangunan dengan nilai Rp 275.320.450.000 atau Rp 275 miliar.

Di antara aset properti itu, terdapat lahan dan bangunan seluas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegu di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 158.491.875.000.

Baca juga: Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak

Selain properti, Prabowo melaporkan kepemilikan 8 alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.258.500.000.

Kemudian, Prabowo melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp 16.415.023.500 serta kas dan setara kas senilai Rp 47.809.759.191.

Diketahui, Prabowo Subianto ditetapkan sebagai presiden terpilih setelah sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi berakhir.

Pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan menjadi pemenang Pilpres 2024 setelah berhasil mengantongi suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Gaji dan Tunjangan

Pasangan Gibran Rakabuming Raka itu juga bakal menerima sejumlah tunjangan sebagai presiden.

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Totalnya mencapai enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di bawah presiden.

Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5,04 juta per bulan, yakni untuk setingkat ketua DPR dan ketua MPR.

Dengan begitu, gaji pokok presiden menyentuh Rp30,24 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved