Pilpres 2024

Bertambah 2 Kasus, Polda Sulteng Tangani 7 Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024

Pertama kasus politik uang melibatkan caleg DPRD Tolitoli berinisial DA terjadi pada 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wita. 

Editor: mahyuddin
Handover
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menangani dua kasus Tindak Pidana Pemilu 2024.

Kasus itu terjadi di Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Donggala. 

Kedua kasus itu melibatkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tolitoli dan warga di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Kedua kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui siaran persnya diterima TribunPalu.com, Selasa (26/3/2024) . 

Baca juga: GPB Sulteng Desak UPT PPA Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Palu

Pertama kasus politik uang melibatkan caleg DPRD Tolitoli berinisial DA terjadi pada 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wita. 

Terjadi di Jl Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuwuley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. 

DA dipersangkakan Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf J atau Pasal 523 jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. 

Sementara kedua, terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara. 

Baca juga: Presiden Jokowi Menginap di Hotel Santika Palu, Gunakan Kamar Eksekutif

Tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPA 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. 

AR dipersangkakan melanggar Pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. 

"Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan," jelas Kombes Pol Djoko Wienartono.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved