Pilpres 2024

Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol

Dari ketujuh buronan Pemilu itu, tercatat pelaku paling muda berusia 21 tahun dan paling tua 50 tahun.

Editor: mahyuddin
handover
Polisi mengejar tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi buronan. Ketujuh petugas KPPS itu masuk daftar buron karena memanipulasi jumlah suara untuk kandidat tertentu dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari, baik Pilpres 2024 maupun Pilcaleg. 

TRIBUNPALU.COM - Polisi mengejar tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi buronan.

Ketujuh petugas KPPS itu masuk daftar buron karena memanipulasi jumlah suara untuk kandidat tertentu dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari, baik Pilpres 2024 maupun Pilcaleg.

Tim Penyidik Reskrim dari Kepolisian Resor Tapanuli Tengah telah mencantumkan nama dan foto tujuh buronan itu.

Dari ketujuh buronan Pemilu itu, tercatat pelaku paling muda berusia 21 tahun dan paling tua 50 tahun.

Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21)

AKP Arlin Parlindungan, selaku Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengatakan, ketujuh anggota KPPS itu telah resmi dianggap sebagai tersangka dan saat ini menjadi subjek pengejaran oleh kepolisian.

Baca juga: Pencuri Sarang Walet Lintas Provinsi Diciduk di Banggai, 4 Pelaku asal Jawa Barat

Mereka dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 532 dan 554 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 dari KUHP.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sesuai dengan peraturan tentang tindak pidana pemilihan umum, proses penyidikan dibatasi hanya selama 14 hari. Saat kami memanggil mereka untuk dihadirkan sebagai tersangka, mereka tidak bersedia datang," kata AKP Arlin, Sabtu (30/3/2024).

Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari calon presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.

Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi kosong.

"Yang ditambahi suara Capres nomor urut 01, yang dikurangi suara Capres nomor 02 dan 03.

Jadi Capres nomor 01, pertama dibuat 315 sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) cuma 300 dan yang datang cuma 200 sekian."

Baca juga: Timas Anies-Cak Imin Ngaku Bakal Bikin Hotman Paris Nangis dan Kubu Prabowo-Gibran Ketakutan

Pascaaksinya ketahuan, para tersangka mengubah kembali suara pasangan Anies - Muhaimin Iskandar menjadi 215, dari 315 suara.

Kemudian, lanjut AKP Arlin, mereka juga diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon anggota legislatif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved