Pilkada Sulteng 2024

KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Syarat Daftar di Sini!

KPU Sulteng membuka pendaftaran Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

handover/instagram
KPU Sulteng membuka pendaftaran Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka pendaftaran Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, maka KPU Sulteng membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilihan tersebut.

Masa pendaftaran PPK dimulai pada 23 - 29 April 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Syarat daftar PPK Pilkada 2024

Berikut persyaratan daftar PPK Pilkada 2024 :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas);
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sedangkan, masa pendaftaran PPS akan dimulai pada 02 - 08 Mei 2024.

(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved