Palu Hari Ini
Praperadilan Penyitaan Barang Milik Clara Ditolak, Barang Disita Untuk Keperluan Penyidikan
Petitum permohonan dari kuasa hukum Clara dalam hal ini sebagai pemohon ditolak.
"Penyitaan atas nama M dan DN, sementara barang yang disita milik Clara sebagian besar, jadi kalau saya beranggapan sebenarnya bahwa penyitaan barang pihak ketiga ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara ini secara hukum seharusnya tidak bisa disita," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya sebagai pemohon menghargai putusan yang dikeluarkan majelis hakim.
Baca juga: Lanjutkan Program Irwan Lapatta, Samuel Yansen Pongi Maju Lagi di Pilkada Sigi 2024
Dimana majelis hakim menyebut jika nantinya dalam pokok perkara barang bukti tidak ada kaitannya dengan yang disangkakan maka akan dikembalikan darimana barang itu disita.
Diketahui, sidang Praperadilan yang digelar sekira pukul 12.46 WITA itu diikuti satu Kuasa Hukum Pemohon dan dua orang Kuasa Hukum Termohon.(*)
Gubernur Sulteng Lepas Ribuan Peserta Fun Walk dan Fun Run HUT ke-67 SMAN 1 Palu |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-67, SMAN 1 Palu Adakan Fun Run Sepanjang 6,7 KM |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Sulteng Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu |
![]() |
---|
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.