Palu Hari Ini

Praperadilan Penyitaan Barang Milik Clara Ditolak, Barang Disita Untuk Keperluan Penyidikan

Petitum permohonan dari kuasa hukum Clara dalam hal ini sebagai pemohon ditolak.

Syahrul
Pengadilan Negeri Kelas I A/PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang Praperadilan kasus Clara Dewi Wembem, Rabu (24/4/2024) pagi.  

"Penyitaan atas nama M dan DN, sementara barang yang disita milik Clara sebagian besar, jadi kalau saya beranggapan sebenarnya bahwa penyitaan barang pihak ketiga ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara ini secara hukum seharusnya tidak bisa disita," tambahnya. 

Meski demikian, pihaknya sebagai pemohon menghargai putusan yang dikeluarkan majelis hakim. 

Baca juga: Lanjutkan Program Irwan Lapatta, Samuel Yansen Pongi Maju Lagi di Pilkada Sigi 2024

Dimana majelis hakim menyebut jika nantinya dalam pokok perkara barang bukti tidak ada kaitannya dengan yang disangkakan maka akan dikembalikan darimana barang itu disita. 

Diketahui, sidang Praperadilan yang digelar sekira pukul 12.46 WITA itu diikuti satu Kuasa Hukum Pemohon dan dua orang Kuasa Hukum Termohon.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved