Palu Hari Ini
Praperadilan Penyitaan Barang Milik Clara Ditolak, Barang Disita Untuk Keperluan Penyidikan
Petitum permohonan dari kuasa hukum Clara dalam hal ini sebagai pemohon ditolak.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Kelas I A/PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang Praperadilan kasus Clara Dewi Wembem, Rabu (24/4/2024) pagi.
Sidang Praperadilan itu dimohonkan kembali oleh tim kuasa hukum Peradi Sulteng dengan nomor register 5/Pid.Pra/2024/PN Pal atas sah atau tidaknya penyitaan.
Sidang yang digelar di ruang Chandra PN Palu itu dipimpin oleh hakim tunggal Zaufri Amri.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Desa Pusungi Touna Edarkan Obat Daftar G
Petitum permohonan dari kuasa hukum Clara dalam hal ini sebagai pemohon ditolak.
Menurut majelis hakim, penggeledahan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polda Sulteng telah memenuhi syarat.
Dimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penggeledahan, bukti acara penggeledahan, laporan persetujuan penggeledahan di PN Palu, dan penetapan izin penggeledahan.
"Maka menurut hakim praperadilan berdasarkan hukum menolak petitum permohonan," ujar Hakim Ketua Zaufi Amri membacakan putusan.
Baca juga: Pesta Sabu di Tojo Una-una, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi
Diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Clara, Muslim Mamulai, Praperadilan sah atau tidaknya penyitaan kembali dimohonkan atas janji dari penyidik untuk mengembalikan barang yang disita.
"Faktanya yang dikembalikan hanya sebagian, masih ada buku-buku rekening, ATM, dan buku nikah, dan sim milik DN," ujarnya kepada TribunPalu.com usai sidang.
Baca juga: Ketua TP-PKK Banggai Hadiri Rakon TP-PKK Sulawesi Tengah
Usai dikabulkannya Praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan Clara oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng beberapa waktu lalu, sebagian barang sitaan milik Clara tidak dikembalikan.
Diketahui, Clara Dewi Wembem sebelumnya ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Clara Dewi Wembem adalah istri dari DN yang menjadi target utama penangkapan dan penahanan.
Baca juga: 58 Booth Pameran Ramaikan Sulteng Expo 2024 di Sirkuit Panggona Kota Palu
Namun, dikarenakan DN tak berada di lokasi maka Clara beserta beberapa barang miliknya disita untuk keperluan bukti penyidikan.
Gubernur Sulteng Lepas Ribuan Peserta Fun Walk dan Fun Run HUT ke-67 SMAN 1 Palu |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-67, SMAN 1 Palu Adakan Fun Run Sepanjang 6,7 KM |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Sulteng Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu |
![]() |
---|
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.