Palu Hari Ini

Praperadilan Penyitaan Barang Milik Clara Ditolak, Barang Disita Untuk Keperluan Penyidikan

Petitum permohonan dari kuasa hukum Clara dalam hal ini sebagai pemohon ditolak.

Syahrul
Pengadilan Negeri Kelas I A/PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang Praperadilan kasus Clara Dewi Wembem, Rabu (24/4/2024) pagi.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Kelas I A/PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang Praperadilan kasus Clara Dewi Wembem, Rabu (24/4/2024) pagi. 

Sidang Praperadilan itu dimohonkan kembali oleh tim kuasa hukum Peradi Sulteng dengan nomor register 5/Pid.Pra/2024/PN Pal atas sah atau tidaknya penyitaan. 

Sidang yang digelar di ruang Chandra PN Palu itu dipimpin oleh hakim tunggal Zaufri Amri. 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Desa Pusungi Touna Edarkan Obat Daftar G

Petitum permohonan dari kuasa hukum Clara dalam hal ini sebagai pemohon ditolak. 

Menurut majelis hakim, penggeledahan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polda Sulteng telah memenuhi syarat. 

Dimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penggeledahan, bukti acara penggeledahan, laporan persetujuan penggeledahan di PN Palu, dan penetapan izin penggeledahan. 

"Maka menurut hakim praperadilan berdasarkan hukum menolak petitum permohonan," ujar Hakim Ketua Zaufi Amri membacakan putusan. 

Baca juga: Pesta Sabu di Tojo Una-una, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

Diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan. 

Sementara itu, menurut Kuasa hukum Clara, Muslim Mamulai, Praperadilan sah atau tidaknya penyitaan kembali dimohonkan atas janji dari penyidik untuk mengembalikan barang yang disita. 

"Faktanya yang dikembalikan hanya sebagian, masih ada buku-buku rekening, ATM, dan buku nikah, dan sim milik DN," ujarnya kepada TribunPalu.com usai sidang. 

Baca juga: Ketua TP-PKK Banggai Hadiri Rakon TP-PKK Sulawesi Tengah

Usai dikabulkannya Praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan Clara oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng beberapa waktu lalu, sebagian barang sitaan milik Clara tidak dikembalikan. 

Diketahui, Clara Dewi Wembem sebelumnya ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Clara Dewi Wembem adalah istri dari DN yang menjadi target utama penangkapan dan penahanan. 

Baca juga: 58 Booth Pameran Ramaikan Sulteng Expo 2024 di Sirkuit Panggona Kota Palu

Namun, dikarenakan DN tak berada di lokasi maka Clara beserta beberapa barang miliknya disita untuk keperluan bukti penyidikan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved