Pilkada Poso 2024

KPU Poso Perpanjang Waktu Penerimaan PPK di Pamona Bersaudara, Lore serta Sebagian Poso Pesisir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso memperpanjang waktu pendaftaran badan adhok tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor KPU Poso di Jl Pulau Timor, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso memperpanjang waktu pendaftaran badan adhok tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Berlaku di 13 kecamatan, diantaranya Kecamatan Pamona Utara, Pamona Puselemba, Pamona Barat, Pamona Timur, Pamona Selatan, Pamona Tenggara. 

Juga di Kecamatan Lore Barat, Lore Timur, Lore Utara, Lore Tengah, Lore Peore, Poso Pesisir Utara dan Kecamatan Poso Pesisir Selatan. 

Perpanjangan tersebut dilakukan selama 3 hari sejak 30 April hingga 2 Mei 2024.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024 yaitu :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;rd

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

 c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan huruf c, hurud d, huruf e, huruf g dan huruf i dalam satu dokumen yang menyatakan; 

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar Riwayat hidup. 

g. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar. 

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politikpolitik paling singkat 5 (lima) tahun. 

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved