Pilkada Touna 2024

Minim Pendaftar, KPU Touna Perpanjang Masa Pendaftaran PPK untuk 4 Kecamatan

Minimnya pendaftar di keempat kecamatan itu mendesak KPU Touna untuk memperpanjang masa pendaftaran.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Touna 2024. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Touna 2024.

KPU Touna hanya memperpanjang masa pendaftaran PPK di empat kecamatan.

Keempat kecamatan itu adalah Batudaka, Una-Una, Togean, dan Talatako.

Hal itu berdasarkan Surat perpanjangan pendaftaran dengan Nomor: 69/PP.04.2-Pu/7209/2024 yang ditandatangani Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU Touna Naser Lahay.

Baca juga: Ketua KPU Tojo Una-una Ingatkan Caleg Tak Pasang Baliho di Zona Terlarang

Minimnya pendaftar di keempat kecamatan itu mendesak KPU Touna untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Sejatinya, pendaftaran PPK telah dibuka 23 April dan berakhir 29 April 2024.

Hanya saja ada empat kecamatan yang minim pendaftar PPK sehingga KPU memperpanjang masa pendaftaran.

Untuk pendaftaran jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Touna 2024 berlangsung 2 Mei 2024 melalui Aplikasi Siakba.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024 yaitu :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
  • Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

      - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

      - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

      - Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

      - Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup; dan
  • Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved