Sulteng Hari Ini

Jual Aset Desa 30 Hektare, Kejati Sulteng Periksa Kades dan Perangkat Desa Ambunu Besok

Sebelumnya penyidik menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Maret 2024.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Desa Ambunu, Selasa (7/5/2024).

Kepala Desa Ambunu bakal menjalani pemeriksaan bersama perangkatnya.

Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan sekdes Ambunu dan mantan Kepala Desa Ambunu Sukriman Karim.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove kepada perusahaan swasta seluas 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi itu berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan Selasa lalu.

Baca juga: Kades Ambunu Tak Terima Dituding Jual Lahan Mangrove, Ancam Bakal Lapor Balik

Penyidik juga memeriksa tiga orang penerima surat tanah dan satu orang dari Dinas PUPR.

"Mereka diperiksa di antaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR," kata Haris melalui rilis tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya penyidik menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Maret 2024.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Penggeledahan itu untuk menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Diketahui, kasus itu bergulir di Kejati Sulteng sejak Desember 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved