Pilkada Poso 2024

Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Poso Wajib Kantongi 17.900 Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso pada Pilkada 2024 sejak Rabu (8/5/2024).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI PILKADA 2024 - 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso pada Pilkada 2024 sejak Rabu (8/5/2024).

Para bakal calon perseorangan Bupati dan Wakilnya di Kabupaten Poso harus mengantongi total 17.900 syarat minimal dukungan tersebar di 10 kecamatan.

Itu berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Poso nomor 1444 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso.

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh para bakal calon independen.

Baca juga: 185 Peserta Calon PPK Kabupaten Poso Ikut Tes Tertulis, Berebut 95 Kuota

Meliputi surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B.Penyerahan.Dukungan.KWK.Perseorangan dan jumlah dukungan menggunakan formulir model B.Jumlah.Dukungan.KWK diserahkan dalam bentuk fisik.

Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el menggunakan model B.1-KWK.Perseorangan dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

Dalam hal usia status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh pada pemenuhan syarat pendukung.

Maka pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model Pernyataan.Identitas.Pendukung.KWK yang dilampirkan dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Sebelum menyerahkan dukungan ke KPU, pasangan bakal calon independen menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan.

Surat itu ditujukan ke kantor KPU Kabupaten Poso di Jl Pulau Timor, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved