Pilkada Poso 2024

KPU Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Poso 2024 Selama 3 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso memperpanjang waktu pendaftaran badan adhok tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 selama

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor KPU Poso di Jl Pulau Timor, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

Kecamatan Poso Kota, Kelurahan Gebangrejo, Gebangrejo Barat, Gebangrejo Timur, Kayamanya, Kayamanya Sentral, Moengko Baru, Moengko, Moengko Lama.

Kecamatan Poso Kota Selatan, Kelurahan Bukit Bambu, Kawua, Ranononcu, Sayo.

Kecamatan Poso Kota Utara, Kelurahan Bonesompe, Kasintuwu, Lawanga, Lawanga Tawongan, Lambogia, Tegalrejo.

Kecamatan Poso Pesisir, Desa Bega, Betania, Kelurahan Kasiguncu, Lanto Jaya, Lape, Mapane, Masamba, Masani, Pinedapa, Tabalu,  Tiwaa, Toini, Tokorondo, Towu, Ueralulu.

Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Desa Betalemba, Dewua, Malitu, Padalembara, Pantangolemba, Patiwunga, Sangginora, Tangkura, Taunca.

Kecamatan Poso Pesisir Utara, Desa Kalora, Kawende, Kilo, Maranda, Membuke, Tambarana, Tobe, Tri Mulya, Tumora.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPS Pilkada Poso 2024 yaitu :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;rd

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved